Komisi V Minta Kementerian PU Lakukan Kajian Lingkungan
Komisi V DPR RI minta Kementerian Pekerjaan Umum dapat segera melakukan kajian lingkungan hidup untuk pelaksanaan program di masa yang akan datang. Kajian ini diperlukan dalam proses perencanaan dan pengendalian pengelolaan infrastruktur sungai di Kementerian Pekerjaan Umum.
Harapan ini disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan jajarannya, Rabu (13/6) di gedung DPR.
Rapat Komisi V DPR kali ini mengagendakan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum di Tahun 2011.
Selain melakukan kajian lingkungan hidup, Kementerian Pekerjaan Umum juga perlu memperbaiki sistem penyusunan dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, proses penyusunan dan pembuatan Lakip yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku akan dapat digunakan sebagai alat evaluasi kinerja unit-unit pemerintahan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk melakukan itu semua, Komisi V menanyakan bagaimana langkah dan kebijakan yang telah dan akan dilakukan Kementerian PU dalam menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011 tersebut termasuk penyempurnaan metode, sistem dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, hampir seluruh proyek yang ada di Kementerian PU selalu memperhatikan masalah AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan).
Untuk laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah (Lakip) selalu dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan tanggapan dari Kementerian PAN menyatakan baik.
Sejak tahun 2009 dan 2010, kata Djoko, opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PU masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Kami berharap ke depan laporan keuangan Kementerian PU dapat terus ditingkatkan sehingga memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sementara tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK terkait beberapa temuan, Djoko mengatakan, untuk temuan perhitungan dan pembayaran eskalasi pada pekerjaan pembangunan jembatan nasional Suramadu bentang tengah tidak sesuai dengan ketentuan, karena penggunaan base-indeks seharusnya sebelum harga penawaran.
Menurut Djoko rencana tindak yang dilakukan adalah akibat kesalahan perhitungan dalam penerapan base-indeks, Kasatker akan melakukan pemotongan pada sisa pembayaran eskalasi yang berikutnya sebesar kurang lebih Rp 7,6 miliar.
Selain itu, terdapat temuan beberapa aset tetap berupa tanah pada Kementerian PU yang belum dilengkapi Bukti Kepemilikan berupa sertifikat. Dalam hal ini rencana tindaknya adalah Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BPN untuk mengoptimalkan pembuatan sertifikat tanah Kementerian PU.
Untuk kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, terdapat temuan pengelolaan hibah luar negeri pada Kementerian PU belum sepenuhnya berpedoman ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Rencana tindaknya adalah Sekjen PU telah menginstruksikan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri berkoordinasi dengan satker-satker penerima hibah untuk mengungkapkan hibah sesuai ketentuan yang berlaku. (tt)foto:wy/parle